cover
Contact Name
ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Contact Email
jurnaladliya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaladliya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
ISSN : 19788312     EISSN : 26572125     DOI : -
Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan" : 7 Documents clear
KEPASTIAN HUKUM, DIULANGNYA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NE BIS IDEM Dadang Sukma Wijaya
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (672.12 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.5905

Abstract

Perlindungan terhadap anak tidak hanya lahir dan diakui oleh Negara Indonesia untuk melindungi warganya dengan pengakuan hukum baik melalui Undang-undang Dasar Tahun 1945, Peradilan anak salah satu upaya penyelesaian penyimpangan tingkah laku atau pelanggaran hukum dilakukan oleh anak, dilakukan melalui kebijakan hukum pidana dengan menggunakan peradilan anak. Kepastian hukum (rechtszekerheid) perkara pidana Anak untuk menciptakan rasa ketentraman masyarakat serta bagi seorang pelaku tidak akan diganggu dengan adanya tuntutan terus menerus oleh Negara dalam perkara sama, tidak terus menerus disibukkan untuk menuntut mengadili orang sama dengan kasus sama.  Terjadi  pada kasus Pidana Anak bernama DPS berusia 16 tahun sebagaimana Perintah Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk memerintahkan Pengadilan Negeri Bandung membuka kembali persidangan untuk memutus perkara Anak sesuai Hukum Acara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No  : 10 K/PID.SUS/2017 tertanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung No : 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 38/Pid.Sus.Anak/2016/PT Bdg. Diulang kembali persidangan pidana kasus DPS telah memenuhi unsur-unsur Asas Ne Bis In Idem berkaitan dengan tindak pidana orang sama, tempat kejadian dan tempat (locus delicti dan tempus) semuanya sama, sesuai dengan teori pidana sebagai patokan atau tolak ukur dalam penentuan locus delicti dan tempus pada kejahatan, sebagaimana Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 18 ayat (5) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Mahkamah Agung No : 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem, Pasal 14 ayat (7) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang ditetapkan dan terbuka untuk ditandatangani, ratifikasi dan aksesi melalui resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966 mulai berlaku pada 23 Maret 1976.
STRATEGI PENERAPAN WAHYU MEMANDU ILMU DALAM MATA KULIAH STATISTIK EKONOMI SYARIAH Suteja Wira Dana Kusuma
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (731.455 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.6437

Abstract

Filsafat Islam memang memiliki pemahaman berbeda tentang sumber pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Filsafat Islam mengakui Wahyu yang bersumber dari Allah SWT sebagai salah satu sumber pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Pemahaman yang berbeda ini berujung pada ditinggalkannya prinsip-prinsip, serta nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan konvensional, padahal sesungguhnya ada kebenaran hakiki yang bersumber langsung dari Allah SWT yang Maha Mengetahui dan Maha Benar dengan segala firmannya.Wahyu Memandu Ilmu merupakan gagasan yang radikal, yang justru sebetulnya dapat mengembalikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan prinsip-prinsp dan nilai-nilai ketuhanan. Perlu usaha dan komitmen yang besar untuk mewujudkan pengembangan ilmu yang juga didasarkan kepada hadirnya wahyu Allah SWT yang memiliki kebenaran absolut. Konsep Ilmu Statistika Ekonomi Syariah merupakan perpaduan dari Statistika, Ekonomi dana tau Ekonomi Syariah. Pengembangan konsep ini tentunya merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan Wahyu Memandu Ilmu.Menggunakan studi literatur, dari berbagai sumber artikel, dan bahkan wahyu, untuk menyusun strategi dan membagi peran antara tiga ilmu yang secara spesifik memiliki karakter ontologi, aksiologi, dan epistimologi yang berbeda. Memudahkan penafsiran maka digunakan Diagram Venn sebagai alat bantu untuk menyusun strategi tersebut.Pembahasan menunjukkan bahwa, meskipun 3 hal tersebut memiliki sifat yang berbeda, namun 3 hal tersebut dapat berbagi peran dalam hal pengembangan Wahyu Memandu Ilmu. Statistika sebagai alat analisis, Ilmu Ekonomi sebagai fenomena, dan Syariah sebagai prinsip dalam menjalankan roda perekonomian.
BATAS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENYEDIAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH S Sodikin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (665.433 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.6275

Abstract

AbstrakPenyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terutama dalam Lampiran D tidak memberikan penjelasan kewenangan sebagai urusan pemerintahan konkuren kepada pemerintah daerah provinsi. Pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai keterbatasan kewenangan atau urusan pemerintahan dalam mengambil kebijakan tentang penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan alasan politik, bahwa masalah perumahan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dimiliki pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kewenangan, Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintahan Daerah AbstractProvision of housing for low-income people according to Law Number 23 of 2014, especially in Appendix D, does not provide an explanation of authority as a concurrent government affair to the provincial government. The regional government of the Special Region of Yogyakarta has limited authority or governmental affairs in making policies on providing housing for low-income people. For political reasons, that the housing problem is a concurrent governmental affair owned by the regional government of the Special Region of Yogyakarta implementing housing for low-income people. Keyword: Authority, Concurrent Governmental Affair, Regional Government
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PT BPR MANGUN PUDIYASA YANG AGUNANYA BERUPA KARTU BPJS Siti Antika
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (645.183 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.6438

Abstract

Abstrak :artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian  kredit  bermasalah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangun Pundiyasa . di Bandung. Penelitian ini termasuk penelitia hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, an dokumen. Teknik analisis data menggunakan kualitatif interaktif mengalir. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa BPR Mangun Pundiyasa Dalam memberikan Kredit dengan Jaminan BPJS tidak Menyalahi atau Bertentangan Dengan Pasal 29 Ayat 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Karena BPR Mangun Pundiyasa dapat menyelesaikan kredit Bermasalah Atau Non Perfoaming Loan  yang terjadi di Perusahaanya dengan penyelesaian melalui administrasi Perkreditan ditambah adanya lembaga Penjamin simpanan sebagai Jaminan jika Terjadi kerugian bagi masyarakat Penyimpan dana, Serta tidak adanya aturan yang jelas dari Pihak penyelengara BPJS mengenai Sanksi Bagi individu yang menjaminkan kartu BPJS di Bank Perkreditan Rakyat.
EQUITY CROWDFUNDING SYARI’AH DAN POTENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA Ramadhani Irma Tripalupi
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (793.589 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.6440

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan membahas tentang  equity crowdfunding syari’ah dan potensinya sebagai instrumen  keuangan syari’ah di Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini: (1) Apa itu equity crowdfunding?, (2) Apa itu equity crowdfunding syari’ah?, dan (3) Bagaimana potensi equity crowdfunding sebagai instrumen  keuangan syari’ah. Artikel ini menggunakan metode studi dari berbagai literatur. Kesimpulan artikel ini adalah (1) Equity crowdfunding, digambarkan definisinya dari perspektif gotong-royong. Sehingga equity crowdfunding adalah suatu metode untuk memfasilitasi antara pelaku bisnis yang membutuhkan modal dengan pemodal melalui perusahaan intermediari berbasis internet dengan dilandasi semangat gotong royong (tolong-menolong). (2) Equity crowdfunding syari’ah merupakan crowdfunding berlandaskan aturan Islam yang berpedoman Al Qur’an dan As Sunnah. Wajib memenuhi kepatuhan syari’ah dan dalam pengawasan DPS, sesuai dengan POJK No 37 tahun 2018 pasal 35 dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018. Bentuk crowdfunding syari’ah yang sesuai adalah musyarakah dan dilandasi oleh semangat  tolong-menolong dalam kebaikan (ta’awun). (3) Sejak dirilisnya POJK No 37 tahun 2018 pasal 35  dan  Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 perkembangan industri ini cukup baik. Sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadikan equity crowdfunding syari’ah instrumen pengumpulan dana investasi. Spirit ta’awun dari ZIS yang telah menyalurkan dana ini  untuk kemaslahatan umat, dapat menginspirasi equity crowdfunding syari’ah sebagai salah satu alternatif instrumen keuangan syari’ah sehingga diharapkan akan melahirkan entrepreneur-entreprenur muslim yang berdampak kepada peningkatan ekonomi.
PENGUJIAN PERPU DI MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN DPR RI DALAM MENINJAU PERPU Zamzam Aqbil Raziqin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (651.709 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.6439

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia berkaitan dengan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi, dimana secara yuridis lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji perpu adalah DPR RI sebagaimana diamanahkan dalam pasal 22 UUD 1945, namun kemudian sejak tahun 2009 lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analasis dengan pendekatan yuridis empiris, peneliti akan meneliti tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji PERPU terhadap UUD, dan mengkaji kewenagan tersebut dari aspek hukum tata negara di Indonesia kemudian dikaitkan dengan kewenangan DPR RI dalam meninjau perpu dan menganalisis jalan keluar jika ditemukan putusan yang berbeda dalam waktu yang sama. Berdasarkan hasil penelitian ini ditinjau dari segi yuridis pada mulanya kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk meninjau perpu adalah lembaga legistalif sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945, namun seiring dengan perkembangan dan dinamika hukum tata negara kemudian lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak menguji perpu terhadap UUD 1945. Peninjauan perpu di DPR RI lebih kepada political review sedangkan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi adalah judicial review yang di dalamnya ada dalil, pembuktian, pandangan ahli, kesimpulan dan putusan hakim yang final and binding. Jika ditemukan suatu fenomena dimana putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan hasil rapat DPR RI dalam menguji perpu pada waktu yang bersamaan, maka putusan yang harus dijalankan oleh negara adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
KEDUDUKAN TANAH ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI CIGUGUR KUNINGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017 Moulinda Ramdhani; Uu Nurul Huda
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.991 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.5797

Abstract

Hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di Wilayah Cigugur Kuningan pemahaman tentang tanah adalah sebuah ikatan yang tidak dapat diputuskan antara ikatan spiritual, magis, religius dan tidak dapat dibagi wariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan tanah adat, kedudukan atau status tanah setelah putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, dan upaya apakah yang dilakukan oleh masyarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah adat. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang diharapkan dapat memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman kepada peraturan-peraturan, dokumen putusan, buku-buku, literatur-literatur hukum, dan bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian skripsi ini dan mengambil data langsung pada objek peneliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dari sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak atas tanah adat (hak ulayat); Kedudukan/status hukum tanah adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan secara yuridis putusan sudah inkracht dimenangkan oleh ahli waris tetapi secara de facto kenyataanya konflik ini belum tuntas dikarena adanya perlawanan dari masyarakat adat AKUR untuk mempertahankan. Upaya hukum yang ditempuh oleh Mayarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah sudah dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi secara maksimal tetapi tidak berhasil.

Page 1 of 1 | Total Record : 7